Suaraindo.id – PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelenggarakan workshop penerangan hukum di Kota Pontianak, Rabu (6/11/2024), yang bertujuan mendukung transisi energi melalui penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Mengusung tema “Pemulihan dan Pengamanan Aset Milik PLN Group serta Strategi Percepatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” acara ini menjadi wadah strategis untuk menguatkan sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam melindungi aset negara serta memastikan kelancaran operasional PLN di Kalimantan Barat.
Dicky Saputra, Plh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), dalam sambutannya mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memperkuat integritas PLN melalui penerapan GCG. Menurutnya, dukungan ini sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk percepatan transisi energi ke sumber-sumber ramah lingkungan seperti tenaga angin, matahari, dan air.
“Salah satu tantangan utama kami adalah transisi menuju energi hijau. Dalam proses ini, PLN perlu berhati-hati dan terus mengutamakan GCG, dengan dukungan dari Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Dicky. “Kolaborasi ini memungkinkan PLN beroperasi secara andal dan berkelanjutan tanpa terkendala permasalahan hukum.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya penerapan asas kehati-hatian dan GCG dalam setiap tahap perumusan kebijakan di lingkungan PLN. “Proses pembebasan lahan seringkali menimbulkan sengketa dan memerlukan pemahaman menyeluruh tentang dasar hukum yang terlibat. Melalui kegiatan ini, kami berharap semua pihak dapat memahami kerangka hukum yang diperlukan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Edyward juga menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam pemulihan aset melalui Badan Pemulihan Aset, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. Badan ini berfungsi sebagai penjamin terlaksananya pemulihan aset yang optimal dengan Integrated Asset Recovery System yang efektif, transparan, dan akuntabel. “Kejaksaan siap mendampingi PLN dalam segala tahap kebijakan hingga pengamanan aset negara agar tugas PLN berjalan optimal tanpa hambatan hukum,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai unit PLN di Kalimantan Barat, termasuk PLN UID Kalimantan Barat, PLN UIP3B Kalimantan Barat, PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, PLN Nusa Daya, dan PLN Batam. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat kepercayaan diri bagi para pelaku PLN di Kalimantan Barat, namun juga menjadi langkah penting dalam akselerasi transisi energi yang andal dan berkelanjutan.
Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, PLN berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik, menjaga kepatuhan hukum, dan memastikan layanan listrik yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Barat di masa depan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS