Polres Sambas Tangkap 7 Pelaku Baru Aktivitas PETI di PT WHS 2

  • Bagikan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sambas.

Suaraindo.id – Satreskrim Polres Sambas kembali menangkap 7 terduga pelaku baru terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Penangkapan ini menambah jumlah total pelaku yang ditangkap menjadi 20 orang.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan bahwa ketujuh pelaku yang diamankan berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK. Sebelumnya, 13 pelaku lainnya telah diamankan dalam kasus yang sama di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, saat personel Polres Sambas melakukan patroli rutin di Divisi 8 PT WHS 2. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan mesin robin.

“Petugas berhasil mengamankan para penambang beserta sejumlah barang bukti terkait aktivitas PETI tersebut,” ungkap AKP Rahmad Kartono.

Ketujuh pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerugian Perusahaan Capai Rp 3,2 Miliar

Humas PT WHS 2, Rudolf, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar.

“Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500 akibat aktivitas ilegal ini,” jelas Rudolf.

Langkah Tegas Kepolisian

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berdampak pada kerugian ekonomi.

“Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengecekan rutin ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat aktivitas PETI. Penindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tegas AKP Rahmad Kartono.

Ancaman Hukum

Para pelaku aktivitas PETI dijerat dengan pasal terkait pertambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ancaman hukumannya meliputi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Pesan kepada Masyarakat

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan keamanan bersama,” pungkas AKP Rahmad Kartono.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan aktivitas PETI di Sambas dapat dihentikan sepenuhnya, demi melindungi aset perusahaan dan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan