Suaraindo.id – Sebelum mengajukan pinjaman daring (pindar), masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa kiat penting yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk menghindari masalah yang mungkin timbul selama proses pengajuan dan pembayaran pinjaman daring.
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk mengajukan pindar.
Pastikan Pindar Terdaftar dan Diawasi OJK
Masyarakat diingatkan untuk memastikan bahwa penyedia layanan pindar yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini penting agar jika terjadi masalah, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada OJK. Untuk memverifikasi hal ini, konsumen bisa menghubungi OJK melalui layanan pengaduan di 157 atau melalui WhatsApp di 081-157157157.
Bijak dalam Menggunakan Pindar
Friderica menekankan bahwa pindar sebaiknya tidak digunakan untuk memenuhi keinginan gaya hidup, tetapi harus digunakan dengan bijak untuk kebutuhan hidup yang mendesak. Konsumen diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan pinjaman dan mempertimbangkan baik-baik kebutuhan yang sebenarnya.
Menilai Kemampuan Membayar Utang
Konsumen juga diharapkan untuk menilai diri sendiri apakah mereka mampu mengembalikan utang yang dipinjam. Hal ini termasuk pemahaman tentang biaya dan risiko yang terkait dengan pinjaman daring, seperti bunga, biaya administrasi, dan potensi denda jika terlambat membayar.
OJK juga mengingatkan bahwa penyedia pindar memiliki kewajiban untuk: Menyediakan Informasi yang Jelas dan Akurat
Pindar wajib menjelaskan secara jujur dan rinci mengenai karakteristik produk dan layanan pinjaman yang ditawarkan, termasuk bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
Layanan Pengaduan yang Responsif
Penyedia pindar harus memiliki layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen jika mereka menghadapi masalah dalam transaksi.
Profiling Kemampuan Bayar Konsumen
Sebelum menawarkan produk, pindar wajib melakukan profiling untuk menilai kemampuan bayar calon konsumen agar pinjaman yang diberikan sesuai dengan kapasitas konsumen.
Jika konsumen mengalami kesulitan dalam pembayaran, pindar harus melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan fisik atau verbal, tidak boleh melibatkan pihak lain selain konsumen, dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu. Penagihan juga hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Selain itu, pindar dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih cerdas dan bijak dalam mengelola pinjaman daring dan terhindar dari potensi masalah hukum atau finansial di masa depan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS