Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Pontianak Barat: Tersangka IK Peragakan 30 Adegan

  • Bagikan
Anggota Satreskrim Polresta Pontianak bersama tersangka beserta korban yang sedang memperagakan salah satu adegan pembunuhan SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang wanita bernama Wasmiani alias Indri di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pontianak Barat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Rekonstruksi dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan tersangka berinisial IK (44) untuk memperagakan 30 adegan kronologis kejahatan tersebut.

Adegan dimulai ketika tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 di lantai lima untuk menemui korban. IK terlihat mengecas ponsel dan meletakkan uang sebesar Rp3,2 juta di atas meja samping kasur.

Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum keduanya berbaring di kasur. Ketegangan bermula saat telepon kamar berdering, dan korban mengangkat panggilan dari customer service hotel. Saat itu, tersangka memeriksa uangnya dan mendapati kekurangan Rp1,2 juta.

Merasa kesal dan emosi, IK menuduh korban mengambil uang tersebut. Korban membantah, yang kemudian memicu kemarahan tersangka. IK langsung memiting korban dari belakang hingga lemas. Ketika korban sempat berteriak meminta tolong, IK mencekik lehernya menggunakan kalung hingga kalung itu putus.

Belum berhenti di situ, tersangka kembali mencekik korban dengan kabel charger ponsel hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, IK mengambil kembali uangnya yang ditemukan di dalam bantal. Selain itu, tersangka juga membawa kabur dua kalung imitasi, dua cincin, dan satu unit ponsel milik korban sebelum meninggalkan hotel.

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum dalam kasus tersebut.

“Rekonstruksi ini penting untuk menggambarkan dengan jelas tindakan yang dilakukan tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolresta Pontianak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan di sebuah tempat umum, dengan latar belakang permasalahan uang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan