Suaraindo.id – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada tahun 2017.
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, meskipun tidak mengetahui secara pasti kaitan kasus tersebut dengan Japto. “Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya, sebagaimana dilansir oleh ANTARA, Senin (10/02/2025).
Arif menambahkan bahwa meskipun saat ini dalam proses penyidikan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, Japto belum memberikan arahan khusus kepada anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan tersebut. “Japto meminta kepada seluruh anggota untuk tetap berpikiran positif dan tidak bereaksi berlebihan. Terus semangat menjalankan aktivitas organisasi dan mendoakan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Arif juga menekankan bahwa Japto menghormati sikap profesional dan kooperatif KPK dalam menjalankan tugasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 11 unit mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis. Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp56 miliar, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS