KPK Panggil Andi Narogong Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi e-KTP

  • Bagikan
Andi Narogong. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Selasa (18/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Kantor KPK. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Tessa Mahardhika seperti dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (18/3/2025).

KPK menyatakan bahwa detail materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan masih belum dapat diungkapkan. Hasilnya baru akan disampaikan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai.

Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum terkait kasus ini. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun pidana penjara. Putusan ini lebih berat dua tahun dibandingkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Berdasarkan informasi dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain hukuman 13 tahun penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar dengan subsider 3 tahun kurungan.

Kasus korupsi e-KTP sendiri telah menyeret banyak pihak dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam tindak pidana korupsi ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan