Alami Luka Akibat KDRT, Seorang Istri di Sanggau Laporkan Suami ke Polisi

  • Bagikan
Pelaku KDRT

Suaraindo.id – Seorang perempuan berinisial NFI, warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melaporkan suaminya sendiri, BN, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa yang menggemparkan warga setempat itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah CF AFD 1 Rimba Belian, RT/RW 010/000, Desa Semerangkai. Dugaan kekerasan terjadi ketika NFI meminta suaminya untuk bekerja, namun permintaan tersebut memicu kemarahan BN. Ia pun melayangkan tangan kosong ke arah wajah istrinya, menyebabkan luka di bagian dalam hidung serta pembengkakan pada bagian belakang kepala.

Merasa tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, NFI memutuskan untuk melaporkan suaminya ke pihak berwajib pada Rabu (9/4/2025). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IV/SPKT/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 09 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik Satreskrim telah menerima dan saat ini tengah menangani kasus itu secara serius.

“Begitu kami menerima laporan, anggota kami langsung ditugaskan untuk menindaklanjuti. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan KDRT secara profesional dan transparan,” ujar AKP Fariz kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang berdampak tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis terhadap korban.

“Polres Sanggau tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih lagi yang terjadi di dalam lingkungan keluarga. Kami akan memproses setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Korban telah menjalani visum guna kepentingan proses hukum.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan