Suaraindo.id – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, secara resmi mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Parindu untuk masa jabatan delapan tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Camat Parindu, Kecamatan Parindu, pada Selasa (6/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Yohanes Ontot menyampaikan pesan penting kepada para anggota BPD yang baru dikukuhkan agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara maksimal. Ia menekankan pentingnya peran BPD dalam mengawal aspirasi masyarakat serta menjaga kewibawaan dan stabilitas pemerintah desa.
“Saya berharap BPD yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas,” ujar Yohanes Ontot.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan agar BPD senantiasa membangun kemitraan yang harmonis dengan kepala desa. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan baik apabila seluruh elemen pemerintahan desa mampu menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk BPD, saya ingatkan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Baca, pelajari, pahami, dan terapkan regulasi tentang desa,” tegasnya.
Yohanes Ontot juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk terus memelihara semangat kebersamaan, persatuan, dan solidaritas dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, khususnya di Kecamatan Parindu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS