Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang membacakan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Hamsir Bin Ridwan dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, Selasa (14/10/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota. Mengingat perkara ini menyangkut perlindungan anak, persidangan digelar tertutup untuk umum sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Hamsir Bin Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman:
Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun.
Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya yakni pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir.
“Kami berkomitmen memastikan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Arifin.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













