Kejati NTT: Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Resmi Lengkap

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana. (Foto: istimewa)

Suaraindo.id — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama eks Kapolres Ngada FWLS telah lengkap secara formil dan materiil.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, Rabu (21/5) dalam.

“Kami informasikan bahwa berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada telah dinyatakan lengkap atau P21”, kata dia menambahkan.

Menurut dia, dengan telah dinyatakan lengkap, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam waktu dekat, sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama tersangka F. masih dalam tahap pra-penuntutan, karena jaksa masih melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Saat ini kami sedang memastikan apakah seluruh petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” tambahnya.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

  • Bagikan