KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN: Direksi dan Komisaris Masih Termasuk Penyelenggara Negara

  • Bagikan
Setyo Budiyanto. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan sebaliknya.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyikapi kekhawatiran publik bahwa regulasi baru ini bisa mempersempit ruang gerak lembaga antirasuah dalam mengusut praktik korupsi di tubuh perusahaan milik negara.

“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, maupun pengawas di BUMN. Dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN tetap merupakan kerugian negara, selama ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dari prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Setyo menyoroti ketentuan Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Ia menyebut pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN).

“Kami tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang merupakan landasan hukum administratif dalam pencegahan praktik KKN,” tegasnya.

Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 angka (7) UU Nomor 28/1999 dengan jelas memasukkan pejabat BUMN ke dalam kategori penyelenggara negara, karena mereka memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi negara. Bahkan, penjelasan pasal tersebut menyebut secara eksplisit bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural di BUMN maupun BUMD termasuk dalam definisi tersebut.

Setyo juga menegaskan bahwa status penyelenggara negara tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang menjabat sebagai pengurus di perusahaan negara.

“Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Dengan demikian, mereka tetap dapat dijerat oleh KPK apabila terbukti melakukan korupsi,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan mundur dalam menjalankan mandatnya, meskipun menghadapi perubahan regulasi yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan