Warga Embaloh Hulu Tolak Kehadiran PT. Ichiko Agro Lestari, WALHI Desak Bupati Kapuas Hulu Bertindak Tegas

  • Bagikan
Peta wilayah sekitar Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Gelombang penolakan terhadap ekspansi perusahaan sawit kembali menggema dari pedalaman Kalimantan Barat. Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap kehadiran PT. Ichiko Agro Lestari (IAL) yang mencoba melakukan sosialisasi rencana pembukaan kebun sawit sejak pertengahan Mei 2025.

Informasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menyebutkan bahwa PT. IAL melakukan sosialisasi pada 15–20 Mei di tingkat kecamatan dan desa, termasuk Pulau Manak, Banua Martinus, dan Banua Ujung. Namun, upaya yang sama gagal digelar di Desa Saujung Giling Manik dan Ulak Pauk karena ditolak oleh warga.

Sebagai bentuk penegasan sikap, masyarakat adat Ketemanggungan Tamambaloh menggelar musyawarah adat “Kambong Banua” dan menyatakan penolakan bulat terhadap rencana masuknya perkebunan sawit ke wilayah mereka.

“Warga tidak ingin pihak perusahaan malah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” tegas Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Jumat (23/5/2025).

WALHI mencatat bahwa total wilayah kelola rakyat (WKR) di lima desa terdampak mencapai lebih dari 14.000 hektar. Keberadaan perusahaan sawit dinilai mengancam ruang hidup, kelestarian hutan, serta sumber air bersih yang menopang lebih dari 3.135 jiwa.

“Jika perusahaan beroperasi, sungai sebagai sumber air akan tercemar limbah. Ini bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman terhadap hak dasar masyarakat atas air bersih,” lanjut Adam.

Adam mendesak Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, untuk segera memberi kejelasan terkait aktivitas PT. IAL, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi wilayah kelola rakyat.

“Kapuas Hulu adalah kabupaten konservasi dan bagian dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Maka, setiap keputusan investasi harus berpijak pada keberlanjutan lingkungan dan sosial,” ungkapnya.

Meski PT. IAL mengklaim belum mengantongi izin usaha atau HGU di Kapuas Hulu, WALHI menemukan bahwa perusahaan ini telah beroperasi di Kubu Raya, dengan kantor pusat di Tangerang dan perwakilan di Pontianak.

“Pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan yang melindungi ruang hidup rakyat. Apalagi, perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan mandat konstitusi dan Undang-undang,” pungkas Adam.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan