Pemkab Sekadau Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah: Dorong Peran ASN dan Masyarakat Perangi Kemiskinan

  • Bagikan
Foto Bersama disela pembukaan sosialisasi Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 Tengang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, Selasa (29/7/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau terus memperkuat langkah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan solidaritas sosial. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Harta Lainnya, yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Sekadau, Selasa (29/7/2025).

Acara ini terselenggara atas kolaborasi antara Pemkab Sekadau, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, dengan menghadirkan para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sekadau, serta narasumber dari berbagai instansi teknis.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati, yang mewakili Bupati Sekadau. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan menjadi instrumen penting dalam menumbuhkan ekonomi umat serta menekan angka kemiskinan.

“Zakat, infaq, dan sedekah yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang berhak (asnaf), sebagai bentuk jaminan kehidupan yang layak serta penguatan solidaritas sosial,” ujar Purkismawati.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa Perbup Nomor 40 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis yang jelas terkait tata kelola ZIS, baik yang berasal dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.

“Kami berharap seluruh kepala OPD dan camat menjadi contoh nyata dalam implementasi kebijakan ini. Komitmen bersama menjadi kunci menanggulangi kemiskinan dan memperkuat keadilan sosial,” tegasnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, menyambut positif terbitnya Perbup ini. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong optimalisasi pengumpulan dan penyaluran ZIS secara lebih sistematis.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap umat. Kami di BAZNAS merasa sangat terbantu, khususnya dalam menggalang dana untuk program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” ucap Rusmin.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau, Syahrul, mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola zakat agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi pelopor dalam pengumpulan ZIS pasca disahkannya Perbup ini.

“Distribusi zakat harus tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan syariat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat juga menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BAZNAS, Kemenag, dan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi zakat, infaq, dan sedekah sebagai solusi berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. Perbup ini menjadi jembatan menuju Sekadau yang lebih adil, bermartabat, dan sejahtera,” tutup Purkismawati.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan