Akibat Larangan PETI, Sejumlah Pekerja Datangi Bupati Sanggau Minta Carikan Solusi

  • Bagikan
Sejumlah Pekerja Datangi Bupati Sanggau Minta Carikan Solusi. SUARAINDO.ID/Man

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas PETI dinilai merusak ekosistem serta menyebabkan penyakit kulit akibat penggunaan bahan beracun. Pelaku juga terancam sanksi pidana.

Namun, larangan tersebut menuai reaksi dari para pekerja PETI. Sekitar 20 orang penambang dari Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Bonti mendatangi Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Senin (11/8/2025), untuk berdialog mencari solusi atas keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Kedatangan para pekerja ini diterima Bupati di ruang kerjanya, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sanggau Paulus Usrin, Kasat Intelkam Polres Sanggau AKP Suhartoto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Sukanto, Camat Kapuas, dan Camat Bonti.

Martinus, yang menjadi perwakilan para pekerja, mengakui bahwa aktivitas PETI melanggar hukum. Namun, ia menegaskan pekerjaan tersebut selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

“Kami sadar apa yang kami lakukan ini melanggar hukum, tapi inilah pekerjaan yang sangat membantu perekonomian kami. Kami tidak ingin bekerja seperti pencuri, kami ingin ada solusi agar bisa bekerja aman dan nyaman tanpa ketakutan,” ujarnya.

Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka tetap memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya pendidikan anak.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Yohanes Ontot menegaskan bahwa PETI dilarang oleh undang-undang, kecuali aktivitas tambang tradisional seperti mendulang. Ia menyebut aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang berdampak pada kesehatan warga.

“Kami memahami keluhan kalian, tapi saya tidak mau kalian terus-menerus berhadapan dengan hukum. Pemkab tidak mungkin mengizinkan PETI karena undang-undang melarang,” tegasnya.

Bupati meminta para pekerja bersabar menunggu proses penetapan WPR dan IPR yang sedang digodok oleh tim pemerintah daerah.

“Sebagai Bupati dan Ketua DAD, saya tidak akan membiarkan kalian melakukan kesalahan yang membuat keadaan semakin buruk. Kalau nanti tertangkap karena PETI, saya tidak akan membela. Tapi kalau kalian benar, saya akan pasang badan membela,” pungkasnya.

  • Bagikan