Asas Praduga Tak Bersalah Kasus Gubernur Ria Norsan Harus Dikedepankan, Sikap Kooperatif Patut Diapresiasi

  • Bagikan
Erdi

Oleh: Dr. Erdi, M.Si

AKHIR-akhir ini, platform media sosial sering membagikan berita tentang KPK dan dugaan keterlibatan Ria Norsan (RN) dalam kasus pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2016.

Tulisan ini merupakan analisis konten dari berbagai berita di sejumlah media, sebagai bahan renungan bersama. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum yang sedang mendalami kasus ini agar bekerja maksimal. Masyarakat pun diharapkan sabar menunggu simpulan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Selain itu, penting untuk memberikan ketenangan serta dukungan kepada RN agar tetap konsentrasi, tenang, dan fokus melaksanakan tugas sebagai Gubernur Kalbar. Ketika proses pendalaman dianggap selesai, KPK sebaiknya menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang posisi RN dalam kasus ini agar masyarakat tidak lagi heboh dengan pemberitaan yang terlanjur beredar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan, serta melakukan penggeledahan di 16 titik. Pada periode 15–29 April 2025 lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka: dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Namun, banyak pihak menyatakan tidak puas. Mereka menilai proyek besar yang melibatkan banyak pihak hanya menghasilkan tiga tersangka dan dianggap “ikan-ikan kecil”, sementara “hiu-hiu besar” belum tersentuh. Meski begitu, KPK tentu tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan tersangka. KPK bekerja berdasarkan alat bukti, bukan sekadar desakan publik atau opini pengamat.

Oleh karena itu, opini publik yang menyamakan saksi dengan tersangka perlu diluruskan. Asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence) menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku sebelum adanya bukti kuat dan penetapan resmi.

Kehadiran RN sebagai saksi justru menunjukkan sikap kesatria, terbuka, taat hukum, serta mendukung tegaknya keadilan, transparansi, dan supremasi hukum di negeri ini.

Karena desakan publik atas dugaan korupsi, KPK memanggil mantan Bupati Mempawah RN, yang kini menjabat Gubernur Kalbar, untuk dimintai keterangan. RN hadir memenuhi panggilan secara kooperatif sebagai saksi. KPK memanggil RN karena sebagai Bupati ia diperkirakan mengetahui aliran dana proyek tersebut.

Tidak berhenti di situ, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi RN pada 24–25 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk mengungkap perkara ini secara terang. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut RN terlibat.

Sikap RN yang kooperatif patut diapresiasi. Ia memberi contoh bahwa jabatan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Kesediaannya hadir sebagai saksi serta membuka rumah dan kantornya untuk digeledah adalah bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Yang penting sekarang adalah menjaga agar opini publik tidak terseret framing keliru yang bisa melemahkan kepercayaan terhadap pemimpin daerah maupun penegakan hukum.

Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2016 menggunakan dana transfer atau alokasi dana khusus dari APBN, bukan APBD Kabupaten Mempawah. Hadirnya proyek ini tentu melalui usulan masyarakat, lalu disinergikan oleh Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten ke kementerian terkait di Jakarta agar disetujui. Tugas seorang bupati selesai ketika proyek disetujui berikut pembiayaannya, sedangkan pelaksanaan menjadi urusan teknis.

Model serupa juga dilakukan bupati lain, seperti H. Satono (Bupati Sambas), yang berhasil membangun 42 jembatan non-APBD melalui dukungan pengusaha daerah. RN pun melakukan hal serupa di Mempawah. Dengan demikian, posisi bupati berada di level kebijakan, bukan teknis pelaksanaan.

Masyarakat Kalbar sebaiknya tidak mudah terprovokasi. Kita perlu menyaring pemberitaan yang sumbernya belum tentu terpercaya. Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur lembaga antirasuah ini.

Saat ini, RN memerlukan dukungan publik agar visi-misi pembangunan yang sudah disusun berjalan sesuai tujuan: menghadirkan keadilan, memperkuat infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Mari kita kawal terus kinerjanya dan dukung KPK dalam mendalami informasi yang masuk melalui cybercrime system (CCS). Jika terbukti tidak terlibat, maka nama baik RN harus dipulihkan.

Pemerintah Provinsi Kalbar di bawah pasangan NKRI baru berusia tujuh bulan. Publik perlu melihat konsistensi kepemimpinan RN bersama KK dalam menjalankan visi-misi pemerintahannya. Salah satu poin utama adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat Kalbar. Meski APBD relatif stagnan, RN aktif melakukan “jemput bola” ke kementerian agar Kalbar mendapat porsi anggaran lebih besar, sebagaimana pernah ia lakukan saat menjadi Bupati Mempawah dua periode.

Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga juga terus diperluas, misalnya mengembalikan status Bandara Supadio sebagai bandara internasional, menuntaskan jalan mantap provinsi, memberi akses pupuk bagi petani, solar bagi nelayan, program beasiswa S1 bagi putra daerah, serta berbagai program baru yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. *

*Penulis adalah Dosen Ilmu Politik dan Kebijakan Publik FISIP Universitas Tanjungpura

  • Bagikan