Suaraindo.id – Belum genap sepekan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (30) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (13/10/2025).
AS diduga mencuri sepeda motor Honda Genio warna hitam milik warga yang diparkir di halaman rumah temannya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang mendapati motornya hilang pada pagi hari setelah semalam beristirahat.
“Motor tersebut disimpan korban di halaman rumah temannya saat beristirahat. Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya,” ujar IPDA Trisatrio, Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah informasi.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi bahwa ia berada di kawasan Tanjung Hilir. Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelas Trisatrio.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan residivis kambuhan yang baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus serupa.
“Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa AS ini baru lima hari keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ungkap IPDA Trisatrio.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp21 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.