Tim Gabungan Tangkap Residivis Pencuri 28 Handphone di Samarinda, Kerugian Capai Rp40 Juta

  • Bagikan
Ruslan, Residivis Kambuhan, Diciduk karena Kasus Pencurian di Ledo Bengkayang.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo berhasil membekuk seorang residivis kambuhan bernama Ruslan (40) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada 3 Oktober 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengungkap kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di sebuah konter di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pembobolan konter handphone di Ledo. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu perangkat yang kembali aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Dari hasil pelacakan, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Samarinda,” ujar AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).

Ruslan diketahui merupakan residivis kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa di beberapa daerah. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Anuar Syarifudin juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta tidak bertindak main hakim sendiri apabila mendapati pelaku kejahatan.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan