Wali Kota Pontianak Tegaskan Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Selesai Secara Mufakat, Warga Siap Bongkar Bangunan

  • Bagikan
Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa permasalahan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, telah diselesaikan secara mufakat melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).

Edi mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengecekan dan balik batas. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” pesannya.

Pemkot Pontianak, lanjut Edi, akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim pemetaan guna mengidentifikasi permasalahan pertanahan di wilayah kota. Menurutnya, banyak kasus sengketa muncul akibat pihak-pihak yang memanfaatkan lahan kosong dan mengklaimnya sebagai milik pribadi.

“Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi,” jelasnya.

Edi menambahkan, sebagian kasus bisa diselesaikan secara musyawarah, namun tidak sedikit pula yang harus ditempuh melalui jalur hukum. Pemkot siap memfasilitasi setiap laporan warga dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari data kepemilikan yang sah.

“Kalau masyarakat melapor ke Pemkot, kami bisa menindaklanjuti dan mencari data. Bahkan tanah milik Pemkot pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu saya sarankan masyarakat yang memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Edi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap surat tanah palsu yang kerap beredar. Ia mengungkapkan, beberapa dokumen bisa dikenali keasliannya dari ketidaksesuaian ejaan atau tahun materai.

“Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, menyampaikan bahwa kasus pertanahan di Jalan Aloevera tersebut sebenarnya sudah ditangani sejak tahun 2023. Saat itu, kasus sempat viral di media sosial karena dianggap belum ditindaklanjuti oleh Pemkot, padahal proses mediasi telah berjalan sejak awal.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Informasi awal kami terima pada 2023. Waktu itu sempat viral karena dikira tidak ada respons dari wali kota, padahal kami sudah memfasilitasi mediasi,” jelasnya.

Dari hasil mediasi, kedua pihak — pemilik tanah bersertifikat dan warga yang mendirikan bangunan — sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan bersama.

“Sudah ada kesepakatan, pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi agar tidak berlarut. Kami buatkan berita acara dan perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar paling lambat 2 November 2025,” ujarnya.

Yatim menegaskan bahwa permasalahan tersebut kini telah tuntas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pada dasarnya, permasalahan ini sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan