Satgas PKH Bongkar Penguasaan Lahan Sinarmas di Hutan Lindung Ketapang

  • Bagikan
Tim Satgas PKH saat melakukan menyitaan lahan Sawit Sinar Mas grup di kawasaki hutan. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Tidak ada lagi ruang bagi dalih atau pembenaran. Kamis (20/11/2025) siang, negara turun tangan langsung dan menyegel 137,66 hektare lahan yang dikuasai PT Agro Lestari Mandiri, anak perusahaan Sinarmas, setelah verifikasi resmi pemerintah memastikan kawasan itu berada tepat di dalam Hutan Lindung—wilayah yang seharusnya mustahil disentuh korporasi.

Di Sungai Kelik, operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berjalan cepat dan terukur. Tanpa keributan, tanpa kompromi, satu per satu tanda batas negara dipancang. Di koordinat 01°30’09.07″S — 110°26’27.71″E, papan penertiban akhirnya berdiri sebagai penanda bahwa penguasaan korporasi di atas tanah negara sudah berakhir.

Negara Turun Tangan, Perusahaan Tak Berkutik

Dipimpin Kolonel Inf Yesi Kristian Mambo, bersama Mayor Inf Benny, tim Kejaksaan Agung, Babinsa, dan perwakilan perusahaan, operasi berlangsung senyap tetapi mematikan.
Pukul 16.40 WIB, plang disegel.
Tidak ada satu pun upaya penolakan dari pihak PT Agro Lestari Mandiri.

Diamnya perusahaan hari itu berbicara banyak.
Satgas PKH kemudian menuntaskan dokumentasi, menegaskan batas-batas lahan, dan mengumumkan bahwa area tersebut kini resmi kembali menjadi aset negara sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Sahroni: “Ini Bukti Sinarmas Bukan Cuma Serakah, Tapi Juga Ingkar”

Di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, kabar penyegelan disambut dengan gejolak emosi yang nyaris meledak.
Sahroni—tokoh masyarakat yang selama bertahun-tahun menanggung intimidasi dan tekanan karena memperjuangkan hak warga—tak lagi menahan kata-kata.

“Kami dan masyarakat sangat bersyukur. Akhirnya kebusukan Sinarmas terbongkar. Mereka bukan hanya masuk hutan lindung, tapi juga ingkar terhadap 20 kewajiban plasma yang selama ini kami perjuangkan,” tegasnya.

Baginya, hari itu bukan sekadar operasi penertiban.
Hari itu adalah pembongkaran terang-terangan terhadap praktik perusahaan yang selama ini berlindung di balik nama besar.

“Kami siap bekerja sama dengan Agrinas. Negara sudah membuka jalan—sekarang saatnya hak rakyat dipulihkan,” lanjutnya.

Kemenangan Warga, Peringatan Keras untuk Korporasi

Satgas PKH meninggalkan lokasi pada pukul 17.30 WIB, namun dampak operasi itu tidak berhenti di sana.
Pemasangan plang penertiban menjadi simbol bahwa relasi kekuatan berubah: negara kembali berdaulat atas hutannya, dan korporasi tak lagi kebal.

Di Ketapang, langkah ini sekaligus menjadi alarm keras bagi perusahaan lain:
menguasai kawasan hutan tanpa dasar hukum bukan lagi sekadar pelanggaran administrati tetapi pelanggaran yang akan ditindak secara terbuka dan tegas.

Bagi warga, terutama mereka yang bertahun-tahun merasa ditindas di tanah sendiri, hari itu terasa seperti keputusan yang menutup luka lama.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan