SUARAINDO.ID —— Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur menggelar operasi yustisi cipta kondisi ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat di sejumlah warung kopi dan kafe di kawasan pesisir Tanjung Luar, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Sabtu malam 9 Mei 2026.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Herman Hadi Rustaman, S.Adm, dan Kepala Bidang Trantibum Yunus, S.AP, bersama sejumlah personel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di kafe-kafe kawasan tersebut, sekaligus penegakan peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Dasar pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman keras atau beralkohol di wilayah Lombok Timur, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar warung kopi dan kafe di sepanjang pesisir pantai Tanjung Luar.
Di beberapa lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pesta minuman keras. Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut, mengamankan puluhan botol miras, serta mendata pemilik usaha yang diduga menjual miras untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., membenarkan kegiatan operasi yustisi tersebut.
Operasi digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat yang diterima melalui berbagai saluran, baik secara langsung, surat, telepon, maupun pesan WhatsApp.
“Kami ingin masyarakat turut menjaga ketertiban umum dan ketenteraman dengan tidak menjual minuman keras di tempat umum. Operasi seperti ini akan terus kami gencarkan sebagai langkah penegakan aturan,” ujarnya.
Satpol PP Lombok Timur Gelar Operasi Yustisi di Warkop dan Kafe Tanjung Luar













