Pilkades Serentak Lombok Timur Disepakati Digelar 27 Januari 2027

  • Bagikan

SUARAINDO.ID ——– Pemerintah Daerah Bersama DPRD Kabupaten Lomboo Timur menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rabu, 27 Januari 2027.

‎Kesepakatan tersebut dicapai dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat 19 Juni 2026.

‎Ketua FKKD Lombok Timur, Khaerul Ihsan, mengatakan percepatan pelaksanaan Pilkades dinilai penting untuk meredam dinamika politik di tingkat desa yang mulai menghangat.

Selain itu, masa jabatan penjabat (Pj) kepala desa yang terlalu lama, juga dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎”Kami awalnya mengusulkan Pilkades tetap dilaksanakan pada 2026. Namun setelah mempertimbangkan aspek regulasi dan penganggaran, akhirnya disepakati jalan tengah pada 17 Januari 2027,” kata Khaerul.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung percepatan suksesi kepemimpinan desa.

‎Namun, pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilakukan pada 2026. Ia mengatakan,  adanya penyesuaian regulasi pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

‎Menurut Juaini, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah yang mengatur Pilkades harus lebih dahulu direvisi. Perubahan tersebut mencakup pengaturan periodisasi Pilkades serentak, ketentuan mengenai calon tunggal, hingga kewajiban perangkat desa mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kepala desa.

‎Awalnya, pemerintah daerah merancang pemungutan suara berlangsung pada 3 Februari 2027 dengan tahapan dimulai pada Agustus 2026. Namun setelah pembahasan bersama DPRD dan FKKD, jadwal dimajukan menjadi 27 Januari 2027 sehingga seluruh tahapan juga akan dipercepat mulai 27 Juli 2026.

‎Juaini menambahkan, Pilkades serentak gelombang mendatang diperkirakan akan mencakup lebih banyak desa dibanding perencanaan awal. Jika sebelumnya hanya sekitar 80 desa yang diproyeksikan ikut, jumlah tersebut berpotensi meningkat menjadi sekitar 126 hingga 128 desa karena mengakomodasi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember 2026.

‎Terkait pembiayaan, pemerintah daerah memastikan kebutuhan anggaran Pilkades akan dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan bersama DPRD. Menurut Juaini, keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah tidak akan mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkades serentak.

‎”Semangatnya sama, yakni melaksanakan Pilkades secepat mungkin dengan tetap berada dalam koridor hukum dan memastikan seluruh tahapan berjalan baik,” ujar Juaini.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan