Suaraindo.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berskala besar yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang bandar berinisial DK di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur..jpeg)
Pelaku saat diamankan Polda Kalbar
Pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar serta uang tunai senilai Rp3.859.700.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi menyebut kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan pihaknya tahun ini, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.
“Pengungkapan ini boleh dikatakan sangat besar jika ditinjau dari jumlah barang bukti yang berhasil disita. Selain jumlahnya yang banyak, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba, Kalbar pada Kamis (25/06/2026).
Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026. Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, polisi mencurigai sebuah rumah di Pontianak Timur sebagai lokasi penyimpanan narkotika.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK bersama dua orang lainnya berinisial MR dan KS. Namun hingga kini, MR dan KS masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Melalui berbagai metode penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK serta dua orang lainnya berinisial MR, dan KS yang saat ini berstatus saksi,” katanya.
Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 4.330 gram atau sekitar 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh bermerek Guan Yin Wang.
Selain sabu, aparat juga menemukan heroin seberat 13,93 gram yang disimpan dalam plastik transparan. Menurut polisi, temuan heroin menjadi hal yang cukup jarang terjadi dalam pengungkapan kasus narkoba di Kalbar.
“Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut,” ungkap Deddy.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate yang termasuk narkotika golongan II, serta 6.236 butir ekstasi. Polisi juga menyita alat timbang dan uang tunai miliaran rupiah yang diduga hasil aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi menduga A berada di Kuching, Sarawak, Malaysia dan telah lama menetap di sana.
“Tersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari A. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang itu diterima tersangka di rumahnya pada 8 Juni lalu,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang menggunakan mobil pada malam hari. Namun DK mengaku tidak mengetahui identitas maupun jenis kendaraan yang digunakan pengantar tersebut.
“Dia hanya menunggu di rumah. Barang diantar langsung oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan tersangka A,” kata Deddy.
Penyidik menduga DK merupakan bandar besar yang sudah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan besarnya nilai uang tunai yang ditemukan serta beragam jenis narkotika yang tersimpan di rumah tersangka.
“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan,” ungkapnya.
Polda Kalbar memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dari 4,3 kilogram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 18 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Sementara 6.236 butir ekstasi diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap jumlah orang yang sama.
“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan,” ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak Malaysia guna membantu proses pelacakan terhadap tersangka A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.
“Kami sedang melakukan profiling terhadap A. Harapannya, kerjasama ini dapat mengungkap secara utuh sindikasi peredaran narkotika yang beroperasi di Kalbar,” tegasnya.
Atas kasus ini, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. [SK]
Baca juga:
Komentar