Polres Sanggau Tangkap Pelaku Penganiyaan Terhadap Orangtua Sendiri

  • Bagikan
Polres Sanggau mengamankan "A" Terduga Pelaku penganiyaan pada orangtua kandungnya. (Suaraindo.id/Herman)

Suaraindo.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sanggau mengamankan AD (23) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua orang tuanya A (59) dan M (56) ibunya di wilayah hukum Polsek Meliau pada Rabu (21/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan telah terjadi penganiayaan oleh anak kandung kepada kedua orang tuannya dirumahnya di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Selasa (20/8/2024) malam.

“Pelaku menganiaya kedua orangtuanya dengan cara membacok berkali-kali bagian tubuh korban, menggorok leher bapaknya menggunakan sebilah parang dan menusuk berkali-kali badan dengan menggunakan sebilah keris,”ujar Kasat Reskrim AKP Indrawan, Rabu (21/8/2024).

Atas luka yang dialami kedua korban tersebut korban dibawa ke Puskesmas Teraju untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

“Terhadap korban A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. Saat ini unit reskrim Polsek Meliau Polres Sanggau sedang mendalami motif pelaku serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti yang diamankan yaitu satu parang dan satu keris,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan