Suaraindo.id –Terkait Pembaharuan Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil diduga ada pemalsuan dokumen.
Hal ini disampaikan Juliadi, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil (DPRK) setempat.
Sehingga dia menyebutkan melalui komisi II menyatakan sikap perang melawan mafia tanah di daerah tersebut.
Hal ini dia ungkapkan setelah menggelar RDP dengan perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan dan pemerintah daerah.
“Ada perusahaan yang diduga merambah hutan kawasan dan diakui oleh pengurus perusahaan serta pemilik HGU diduga membeli lahan di luar Hak Guna Usaha yang luasnya bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Juliadi.
Diketahui ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT Nafasindo seluas 2. 866, 97 hektare dan Socfindo 4,176,2943 H, begitu juga dengan perusahaan PT Delima Makmur 2,576 hektare,” kata Juliadi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil kepada Suaraindo.id, Jum’at (28/3/2025).
Anggota DPRK Aceh Singkil yang merupakan Ketua Komisi II ini menyebutkan, jika objek matril tidak sesuai PT Runding Putra Persada PT Lembah Bakti. Semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021.
“Padahal peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 di pasal 82 ayat 3 dijelaskan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perkebunan,” terangnya.
Ia menambahkan, ada perusahaan yang merambah hutan kawasan dan diakui oleh pengurus perusahaan serta pemilik HGU diduga membeli lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya bertentangan dengan undang-undang.
“Yang mengurus ijin pembaharuan ada yang diduga memalsukan dokumen, tetapi masih berkeliaran seolah-olah mereka kebal hukum.
Maka komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan perang terhadap mafia tanah,” tegas Juliadi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS