UU Penyiaran Ditegaskan Bukan untuk Membatasi Media, Tapi Lindungi Publik

  • Bagikan
Foto bersama pemateri dan peserta Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Sabtu (13/9/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kehadiran Undang-Undang (UU) Penyiaran ditegaskan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi media televisi (TV) maupun radio. Perlindungan terhadap publik menjadi tujuan utama lahirnya regulasi di bidang penyiaran.

Namun, seiring perkembangan teknologi dan perubahan zaman, regulasi penyiaran dinilai perlu lebih responsif dalam menjawab kebutuhan perlindungan publik dari konten audio maupun audiovisual yang kini banyak disebarkan melalui internet.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menegaskan DPR masih terus membahas kemungkinan pengaturan platform digital dalam regulasi penyiaran.

“Platform digital memang harus diatur. Kita hidup bernegara itu ada aturan mainnya. Tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita lalu muncul dampak negatifnya, tetapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang dirugikan,” ujar Nico Siahaan.

Ketua KPI Pusat, Ubaidilah, menambahkan Bimtek P3SPS bukan hanya bertujuan agar lembaga penyiaran memahami aturan, tetapi juga supaya publik dapat ikut mengawasi.

“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, KPI sering mengajak pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum membahas P3SPS agar kesadaran publik semakin meningkat.

Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa UU Penyiaran merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran TV dan radio.

“Aturan ini untuk meminimalisasi bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelasnya.

Ia menilai wajar bila DPR tengah menggodok revisi UU Penyiaran sekaligus menyiapkan langkah untuk memasukkan platform digital ke dalam cakupan regulasi.

Senada, Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Aliyah, menegaskan regulasi penyiaran sudah terbukti melindungi publik. “Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat, menilai regulasi hadir untuk memastikan kebebasan yang dimiliki media tidak merugikan orang lain.

“Banyak orang tidak mau diatur, termasuk media. Tetapi kalau tidak diatur justru merugikan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar, menyampaikan bahwa industri televisi selama ini terus menyesuaikan diri dengan regulasi.

“Kami di TV selalu menyesuaikan dengan aturan main. Kami beradaptasi. Tapi kami juga ingin agar platform digital diatur supaya perlindungan publik dan persaingan bisa seimbang,” pintanya.

Bimtek P3SPS KPI kali ini mengangkat tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman”. Acara juga dihadiri Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Almadina Rakhmaniar.

Dalam sambutannya, Alma menekankan pentingnya penyiaran yang relevan dengan generasi saat ini, namun tetap mengedepankan nilai perlindungan publik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan