Suaraindo.id – Aksi pemalakan bersenjata tajam yang meresahkan warga di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, akhirnya berhasil dihentikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan menangkap seorang pria berinisial P, pelaku pemerasan yang kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku.
“Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga sekitar dengan cara mengancam dan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Inayatun saat konferensi pers, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan warga, pelaku sering beraksi pada sore hingga malam hari, terutama di sekitar gang dan jalan kecil di kawasan Tanjungpura. Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang.
“Dari keterangan warga, ada yang terpaksa memberikan uang karena takut dengan ancaman pelaku. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali pelaku beraksi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, P mengakui telah berulang kali melakukan pemalakan dengan memanfaatkan rasa takut warga setempat. Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan pelaku sebagai alat untuk menakut-nakuti korbannya.
AKP Inayatun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga barang berharga, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan pemerasan atau intimidasi di lingkungan mereka,” ujarnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Polsek Pontianak Selatan berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Inayatun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS