Suaraindo.id – polisian Resor (Polres) Bengkayang berhasil mengungkap jaringan penadah barang curian berupa 28 unit handphone dari kasus pencurian yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Ledo. Seorang pria bernama Julianto (25), warga Kabupaten Mempawah, diamankan setelah terbukti membeli puluhan handphone hasil curian dari pelaku utama.
Sebelumnya, pelaku utama pencurian, Ruslan (40), telah lebih dulu ditangkap oleh tim gabungan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 3 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan bahwa Julianto membeli 20 unit handphone dari Ruslan dengan harga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari jumlah tersebut, 3 unit handphone telah dijual oleh penadah kepada pihak lain.
“Julianto kita kenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas AKP Anuar Syarifudin kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 17 unit handphone, uang tunai Rp200 ribu, serta 95 lembar paket voucher Indosat 5GB sebagai barang bukti. Sementara tiga unit handphone yang telah dijual masih dalam upaya pelacakan petugas.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di toko “Trisman Ponsel” di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada 11 September 2025. Dalam aksinya, pelaku Ruslan berhasil membawa kabur 28 unit handphone berbagai merek serta sejumlah paket voucher Indosat.
Berkat kerja cepat tim opsnal gabungan Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo, dan Polresta Samarinda, pelaku utama akhirnya berhasil ditangkap di luar provinsi.
AKP Anuar menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain.
“Kami terus dalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam peredaran barang hasil curian ini. Polres Bengkayang berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku utama dan penadah, polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga yang tidak wajar, karena bisa terjerat hukum sebagai penadah barang curian.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS