Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Pemprov Kalbar Era Gubernur Ria Norsan Bangun Gedung Baru dan Tambah Ruang Rawat Inap

  • Bagikan
Gubernur Kalbar Ria Norsan

Suaraindo.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan melalui berbagai pembangunan di RSUD dr Soedarso Pontianak.

Pada tahun 2025, RSUD dr Soedarso tengah melakukan pembangunan gedung baru untuk menambah jumlah tempat tidur rawat inap sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD dr Soedarso, Harry Agung Tcahyadi, menyampaikan pembangunan ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan jumlah kunjungan pasien, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan layanan rujukan.

Pembangunan utama difokuskan pada Gedung Rawat Inap Standar (Gedung KRIS) yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Gedung yang dibangun tiga lantai ini mengusung konsep sesuai standar layanan BPJS, di mana satu kamar maksimal berisi empat tempat tidur.

Dua lantai akan difungsikan sebagai rawat inap standar dengan kapasitas total 80 tempat tidur, sementara lantai ketiga diperuntukkan bagi kelas 1 dengan tambahan 22 kamar atau 44 tempat tidur. Dengan demikian, total ada 124 tempat tidur baru yang akan tersedia di Gedung KRIS.

Pembangunan Gedung KRIS ini menggunakan dana APBD Pemprov Kalbar senilai Rp 31,4 miliar. Jika sesuai rencana, pengerjaan dapat diselesaikan tahun ini dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat pada 2026 setelah dilengkapi dengan peralatan serta fasilitas pendukung lainnya.

Selain Gedung KRIS, RSUD dr Soedarso juga melakukan rehabilitasi unit stroke menggunakan dana DAK sekitar Rp 2 miliar, serta menambah ruang rawat inap jantung, kelas 1, dan VIP melalui dana BLUD. Tahun ini juga dibangun gedung khusus stroke dengan kapasitas 38 tempat tidur, yang terdiri dari 28 tempat tidur pasien stroke dan 10 tempat tidur untuk High Care Unit (HCU).

Dengan seluruh penambahan tersebut, RSUD dr Soedarso menargetkan pada 2026 akan memiliki total 868 tempat tidur, yang terdiri dari 701 untuk rawat inap dan 167 untuk tindakan medis.

“Kita berharap dengan penambahan ini dapat mengurangi waktu tunggu pelayanan di IGD dan mempercepat akses masyarakat Kalbar terhadap layanan kesehatan di RSUD dr Soedarso,” tutup Harry.

Sebagai informasi, KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan program layanan bagi pasien BPJS Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Terdapat 12 kriteria standar layanan KRIS yang wajib dipenuhi rumah sakit, di antaranya bangunan tidak boleh bercampur dengan non-rawat inap, ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, dan luas ruangan rawat inap sesuai standar.

Jumlah tempat tidur maksimal empat per kamar, tersedia tirai/partisi untuk privasi antar pasien, kamar mandi di dalam ruangan rawat inap, kamar mandi terpisah antara laki-laki dan perempuan, stop kontak listrik di setiap tempat tidur pasien, sirkulasi udara memenuhi syarat kesehatan, ruang perawat yang mudah diakses, dan oksigen tersedia di setiap tempat tidur pasien.

  • Bagikan