Suaraindo.id – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan
Parindu, Kabupaten Sanggau,yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,yang tertuang dalam Nomor Pengaduan STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan barang berharga yang dibawa pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
yang mendapat laporan tersebut bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya ini dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan informasi dari lapangan serta keterangan saksi.
Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi dimana terduga pelaku berinisial A (30) yang diketahui berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.
Informasi tersebut, tidak disia -siakan, tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Dalam pengakuannya,uang tunai yan ada di dalam tas korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Selain itu, satu unit handphone milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.
Tim jug mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK, kunci kendaraan, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3) pagi.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.













