Pasca kebakaran PIM, Andreas Okdi Priantoro Desak Pemkot Bentuk Tim Investigasi dan Tutup Sementara

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, mendesak Pemerintah Kota Palembang segera membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut kebakaran yang terjadi di restoran Gyukaku, Palembang Indah Mall (PIM), Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Andreas, investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk mengetahui penyebab kebakaran, tetapi juga memeriksa sistem keselamatan gedung dan kepatuhan pengelola terhadap standar proteksi kebakaran.

“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi serius. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pemadaman dan penanganan awal, tetapi juga harus memastikan aspek keselamatan gedung benar-benar berjalan,” kata Andreas, Ahad, 31 Mei 2026.

Ia meminta tim investigasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut dia, seluruh sistem proteksi kebakaran di gedung PIM perlu diperiksa, mulai dari sprinkler otomatis, alarm kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR), hidran, detektor asap, hingga jalur evakuasi.

“Yang harus dipastikan bukan hanya ketersediaan fasilitas, tetapi apakah seluruh sistem itu benar-benar berfungsi saat kondisi darurat terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Andreas juga mendesak tim investigasi melakukan pemeriksaan terhadap prosedur perizinan gedung baru milik PIM, termasuk memastikan seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, aspek legalitas bangunan tidak boleh diabaikan, terutama untuk gedung publik yang setiap hari digunakan masyarakat dalam jumlah besar.

“Seluruh prosedur perizinan harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Pemerintah harus memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar atau diabaikan,” kata dia.

Andreas juga meminta Pemerintah Kota Palembang membuka secara transparan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PIM kepada publik.

Ia mempertanyakan apakah SLF gedung masih berlaku, kapan terakhir dilakukan pemeriksaan, dan apakah seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait telah dipenuhi pengelola.

“Publik berhak mengetahui apakah gedung yang setiap hari dikunjungi masyarakat benar-benar memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Selain pembentukan tim investigasi, Andreas meminta operasional PIM dihentikan sementara sampai audit teknis dan pemeriksaan keselamatan selesai dilakukan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada potensi risiko lanjutan terhadap pengunjung maupun pekerja di dalam gedung.

“Jangan sampai operasional kembali dibuka sebelum hasil investigasi selesai dan seluruh sistem keselamatan dipastikan aman,” katanya.

Andreas menilai kebakaran di pusat perbelanjaan besar seperti PIM semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan gedung publik di Kota Palembang.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah kasus kebakaran gedung di berbagai daerah sebelumnya juga kerap berkaitan dengan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya sistem proteksi kebakaran.

“Kalau pengawasan keselamatan gedung tidak diperketat, maka risiko kejadian serupa bisa terus berulang,” pungkas Andreas.

  • Bagikan