![]() |
| Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan Memberikan Arahan PSBB kepada Pelanggar |
Suaraindo.id- Polresta Padang mengamankan 24 Orang yang melanggar PSBB di Kota Padang, Rabu Siang (6/5/2020). Dari 24 Orang yang diamankan, Satu diantaranya pemilik warung.
Ke-24 Orang itu terjaring petugas patroli PSBB Polresta Padang Sedang berkumpul – kumpul bermain kartu dan tidak menghormati orang berpuasa dibulan suci Ramadhan dengan minum dan makan di kawasan Gor H. Agus Salim, Padang Barat.
” Tanggal 6 Mei, Kota Padang Sudah menjalankan PSBB Tahap II, Petugas Patroli menemukan warga Kota Padang tidak mengindahkan intruksi pemerintah, dan sebahagian dari mereka ditemukan sedang berkumpul dan sedang bermain kartu KOA” ucap Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Hirmawan.
Ke 24 orang tersebut langsung dibawa petugas ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pendataan dan pemberian Arahan.
” untuk tahap awal mereka di data dan diberikan arahan, namun apabila terjaring lagi mereka bisa kita pidanakan dengan memakai pasal kesehatan 93 Undang – Undang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Bulan 2 Minggu” tegas Kombes Pol Yulmas Try Hirmawan.
Pada penerapan PSBB tahap II di Kota Padang, Pihak Kepolisian akan lebih tegas menindak mereka Yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Padang.
” Kami akan patroli siang malam setiap harinya Dan akan menindak tegas mereka Yang tidak mengikuti intruksi Dan himbauan pemerintah, mengingat penemuan kasus Covid-19 di Padang terus Signifikan naik”pungkasnya.
Kapolresta Padang menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti intruksi pemerintah dengan tidak berkumpul – kumpul serta tetap berada di rumah.
” Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti intruksi Dan himbauan dari pemerintah Pusat, Provinsi, Maupun kota pada masa penerapan PSBB saat ini” tutupnya. (Red)














