783 Tempat Usaha Ditutup Selama Operasi Yustisi di Sumbar

  • Bagikan

Suaraindo.id- Sebanyak 783 tempat usaha ditutup oleh Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Barat (Sumbar) dalam Operasi Yustisi. Kemudian sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan, dan 1.346 orang secara tertulis.

“Selain itu juga terdapat denda yang diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp600 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (26/05/2021).

Dikatakannya, penutupan tempat usaha sebanyak 783 tersebut berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi. Penutupan ini dilakukan sementara, dimana pemiliknya di data dan diberi peringatan.

Satake mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan ini, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

“Karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar, maka Operasi ini terus gencar dilakukan,” ujarnya lagi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, karena gunanya untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan orang yang ada di sekitar.

  • Bagikan