Suaraindo.id – SBL Alias Ipul di ciduk Tekap Polsek kota pinang di kediamannya di Dusun Sumbersari,Desa Pasir tuntung ,kecamatan kota pinang,kabupaten Labuhanbatu selatan ,provinsi Sumatra Utara,Minggu (5/07/2020)
Resedivis tersebut diduga melakukan pencurian denga pemberatan (Curat)di Puskesmas Batu Ajo dengan membawa satu unit televisi panasonic 32 inc.
Berdasarkan laporan warga, Tim unit Reskrim Polsek kota Pinang langsung bergerak cepat dan berhasil mengaman kan tersangka dengan Barang bukti satu Unit Televisi panasonic 32 inc Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ,melalui Kasat Reskrim AKP Parekhesit.
Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Kota Pinang yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan cek TKP diketahui pencurian 1 unit televisi layar datar merk Panasonic 32 inchi di Puskesmas Batu Ajo, masuk melalui lobang angin di atas jendela ruang staf yang dirusak pelaku.
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Ipul warga Desa Pasir Tuntung dan selanjutnya pelaku dibekuk petugas dari rumahnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku merupakan residivis, sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana yang sama, masuk pada Juli tahun 2019 dan keluar pada Mei 2020,” AKP Parikhesit.
Menurut Kasat, tersangka melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya bernama KH. Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak lubang angin di atas jendela puskesmas menggunakan alat berupa linggis.
“Lalu kedua tersangka masuk melalui lubang angin tersebut, kemudian mencuri televisi layar datar yang menempel di dinding dengan menggunakan alat berupa obeng dan linggis,” sebut Kasat Reskrim.
Dari tidak pidana ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi layar datar merk Panasonic dari tersangka dan selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari tersangka KH, namun tidak ditemukan.
“Anggota masih melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku KH” tegasnya.