SuaraIndo.Id – Bawaslu Kota Palembang gelar Nota Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi(APS) dan Alat Peraga Kampanye(APK) yang menerbitkan aturan di wilayah kota Palembang pada pemilu 2024 digelar di kantor Bawaslu Kota di jalan walikota santoso Palembang, Rabu(01/11/23).
Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, bahwa sebelum daftar calon tetap(DCT) yang ditentukan tidak boleh mengajak masyarakat untuk memenangkan kandidat tertentu.
“Kami memberi waktu hingga Jum’at 3 November 2023 kepada 18 partai politik di kota palembang untuk segera menurunkan seluruh APK yang telah dipasang,” Katanya.
Saat ditanya mengenai alat peran yang berada di jalan protokol, Yusnar menjelaskan bahwa ia telah melihat bahwa yang dipasang adalah APS.
“Untuk di jalan Protokol hanya ada APS untuk sosialisasi. Tidak ada nomor urut, tidak mengajak, tidak citra diri,” Ujarnya.
Yusnar juga menjelaskan terkait APK yang ada di lorong-lorong, nanti jajaran ke bawah Panwas cabang akan segera menurunkannya, baik APK, Baliho, jika ada APS yang terdefinisi memungkinkan akan dapat sanksi.
“Terkait APS yang di dalamnya terdapat citra diri, maka kami akan melakukan tindakan tegas mencopot baleho. Hal terkait kami akan pelajari dulu, tentang hukuman apa untuk para caleg yang terindikasi hal tersebut, kami kira belum ada peraturan atau hukuman untuk caleg yang melanggar APK dan APS,” Ungkapnya.
Menurut Yusnar, pihaknya sudah dua kali memghimbau serta memperingati para caleg melalui partainya untuk segera mencopot sendiri APK yang telah terpasang.
“Silahkan memasangkan kembali APK di masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” Pungkasnya.