Disnakertrans Kabupaten Sanggau Akan Posko Pengaduan THR Hari Raya

  • Bagikan

Suaraindo.id-Bupati Sanggau telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan kepada pimpinan perusahaan, BUMN/BUMD, Perbankan, Perhotelan dan badan usaha lainya se-Kabupaten Sanggau pada 18 Maret 2024 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengatakan bahwa surat tersebut berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 dan surat edaran Menaker tentang pengupahan juncto peraturan Menaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertu,”ungkap Roni,”Rabu (27/03/2024).

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Sedangkan pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 12 bulan diberikan THR 1 bulan upah yang dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya dan sama untuk harian yang masa yang kurang dari 12 bulan,”katanya.

Namun bagi buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka THR dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir dan bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama maka THR diberikan berdasarkan perjanjian tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sanggau Bambang Hariyoseno menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan Idul Fitri 2024.

“Untuk pelaporan nantinya silahkan datang ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sanggau Jalan Jenderal Sutan Syahrir No. 50 Sanggau dan nanti juga bisa melalui online,”ujarnya
Saat ini kami sedang dalam proses menyiapkan posko pengaduan, mulai minggu depan posko pengaduan sudah akan dibuka. Dengan adanya posko pengaduan, setiap pekerja/buruh yang memiliki permasalahan atau merasa keberatan terkait dengan urusan pembayaran THR oleh perusahaan tempat bekerja bisa lansung melapor.

“Untuk THR tidak boleh dicicil atau ditunda pembayarannya. Harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu,”tutup Bambang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan