Polres Landak Bekuk 3 Pelaku Narkoba Sekaligus

  • Bagikan
Barang bukti yang ditemukan Sat Resnarkoba Polres Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak.

Suaraindo.id– Sat Resnarkoba Polres Landak kembali mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial NR (40), YHY (31) dan TAR (30) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar.

Ketiganya diketahui telah menjual narkotika jenis sabu dengan alamat lokasi yang berbeda, yakni di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas dan Jalan pangeran cinata Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (08/05/2024).

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, mengatakan bahwa pada saat penggeledahan yang dilakukan di rumah NR (40) tepatnya di dalam kamar telah menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan sejumlah uang.

“Barang Bukti (BB) yang kami temukan terhadap Pelaku NR yaitu menemukan 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000, selanjutnya Barang Bukti itu kami akan amankan dan dibawa ke Kantor Polres Landak,” ungkap AKP Asep Tabroni.

Barang haram itu didapatkan NR melalui YHY dan selanjutnya mereka ditangkap untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya. Selain ditemukan Barang Bukti di rumah NR, barang bukti (BB) juga ditemukan di rumah YHY.

Barang bukti yang ditemukan di rumah YHY yakni 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam.

Barang bukti lain yang berhasil ditemukan yakni 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal yang tentunya melanggar hukum berdasarkan Undang-undang sesuai dengan aturan Negara Republik Indonesia.

“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabroni.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan