![]() |
WNI sebanyak 136 orang yang kembali dipulangkan dari Malaysia melalui PLbN Entikong. |
Suaraindo.id – Warga Negara Indonesa yang bekerja di Malaysia dan bermasalah serta telah menjalani hukuman yang berlaku tetap di negara tersebut dipulangkan ke tanah air melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
WNI yang dipulangkan tersebut mayoritas karena menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. Pemulangan mereka berasal dari Depot Bekenu sebanyak 123 orang dan terbagi menjadi dua jenis pemulangan yakni deportasi 226 orang dan repatriasi 13 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Hari ini kami dari P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima pemulangan PMIB dari Malaysia yakni Depot Bekenu sebanyak 136 terdiri dari deportasi 226 orang dan repatriasi 13 orang,” ungkap Reinhard HP Panjaitan selaku Koordinator P4TKI Entikong, Senin, (11/5/2020).
“Mayoritas permasalahan mereka dipulangkan hari ini karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja,” katanya.
Pemulangan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing-masing. (R_209)