Pegadaian Ngabang Bakal Berikan Kebijakan Restrukturasi Bagi Nasabah Mikro

  • Bagikan
Pegadaian Ngabang, Kabupaten Landak.
Suaraindo.id – Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kantor Pegadaian Ngabang memberlakukan kebijakan memberikan keringanan berupa restrukturisasi bagi nasabah mikro yang terkena dampak akibat mewabahnya Covid–19.
“Kalau yang normal, nasabah harus mengansur perbulan. Karena adanya wabah Covid–19 ini, jadi pegadaian memberikan penundaan berupa restrukturisasi,” kata Kepala Analisis Kredit Pegadaian UPC Ngabang, Ignasius Yulianto, Senin (18/5/2020).

Dia menambahkan adanya keringanan restrukturisasi atau penundaan pembayaran kredit selama tiga bulan itu berlaku bagi nasabah pergadaian mikro. “Nasabah mikro itu merupakan nasabah yang melakukan pinjaman di bawah Rp500 juta dengan jaminan BPKB kendaraan,” ungkapnya.

Adapun nasabah yang mendapatkan keringanan dalam pembayaran kredit mikro diberikan kepada nasabah terdampak Covid–19 yang memiliki kriteria seperti masih menjalankan usaha, omzet usaha menurun dan masih memiliki kendaraan yang dijadikan jaminan.

Berdasarkan keterangan Ignasius Yulianto, apabila nasabah pegadaian mikro memiliki kriteria tersebut dapat melapor dan mengisi sejumlah formulir untuk dilakukan survei kelayakan mendapatkan restrukturisasi.

“Jadi nanti nasabah mengajukan dengan kita, mengisi formulir sekalian di-interview. Nanti kita proses ulang survei, nanti kita nyatakan layak atau tidak dilakukan penangguhan,” ujarnya.

Survei kelayakan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya oknum yang sengaja mencari kesempatan untuk menunda pembayaran kredit. “Jangan sampai dijadikan kesempatan bagi oknum untuk mencari alasan menunda pembayaran,” tegasnya. (Fitri/SK)

  • Bagikan