![]() |
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang |
Suaraindo.id–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada, mantan ketua kelompok kerja (pokja) Bujang Suryadi dan mantan sekretaris nagari Koto Kaciak, Amril. Kedua terdakwa, yang tersandung dalam kasus korupsi, kridit mikro di Nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman, tampak lesu usai divonis majelis hakim.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsider 1 bulan,”kata ketua majelis hakim Yose Ana Rosalinda, yang didampingi, dua anggota hakim, M.Takdir, dan Zaleka, saat membacakan amar putusannya, Senin (18/5).
Tak hanya itu, kedua terdakwa pun, juga diwajibkan membayar uang pengganti. Dimana untuk, terdakwa Bujang Suryadi, membayar sebesar Rp13 juta, jika tidak maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara satu bulan. Sementara, terdakwa Amril, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta, bila tidak dibayar maka diganti, dengan hukuman pidana selama satu bulan.
Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan, undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Perbuatan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi,”tambahannya.
Para terdakwa, yang tidak dampingi Penasihat Hukum (PH), matanya tampak berkaca-kaca. Usai menjalani sidang, keduanya terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, menuju sel tahanan Anak Air, Kota Padang, dengan pengawalan kejaksaan dan polisi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, lebih ringan dibandingkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman. Sebelumnya, kedua terdakwa, dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama lima tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan subsider empat bulan kurungan.
JPU pun, juga mewajibkan kedua terdakwa, untuk membayar uang pengganti.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry cs disebutkan, pada tahun 2009 terdapat alokasi dana kridit mikro nagari, yang diperuntukkan untuk Nagari Kaciak sebesar Rp 300 juta. Dimana dana tersebut, berasal dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2009. Selain itu dana tersebut, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan sifatnya bergilir.
Tak hanya itu, dana yang besaran Rp300 juta juga diperuntukkan untuk kegiatan nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman.
Namun terdakwa Bujang Suryadi yang saat itu, mantan ketua kelompok kerja (pokja) dan terdakwa Amril mantan sekretaris nagari, tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya. Atas perintah dari terdakwa Kamisur Hadi (berkas terpisah dalam kasus yang sama dan sudah divonis pengadilan), terdakwa Amril membuat proposal fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa Bujang Suryadi dan Amril pergi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pasaman.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa Bujang Suryadi meminjamkan uang kepada terdakwa Kamisur Hadi. Dana yang dipinjamkan sebesar Rp 3 juta, dimana dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya terdakwa Kamisur Hadi menyuruh untuk, membagi-bagikan uang tersebut, keterdakwa Bujang Suryadi dan Amril masing-masing Rp10 juta. Lagi-lagi uang tersebut, untuk kepentingan kedua terdakwa dan keperntingan pribadi. Sedangkan sisanya dibagikan kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.
Berdasakan temuan dan penghitungan dari Badan Pengelolan Keuangan (BPK) ditemukan, kerugian Negara sebesar Rp300 juta. Dimana perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. (Red)