Pelebaran Jalan Terawas Rusak, Diperbaiki atau Dimejahijaukan

  • Bagikan
Suaraindo.id – Terkait pelebaran jalan di Simpang Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas yang belum setahun dan sudah rusak, Ketua LSM Pucuk, Efendi MD mendesak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan segera mengambil langkah perbaikan.
Ditemui Selasa (23/6/2020), pihaknya mendesak supaya dinas terkait, jika masih dalam pemeliharaan, maka dapat ditoleransi agar segera diperbaiki kerusakan jalan tersebut.
“Jika dinas terkait tetap tidak memperbaikinya jangan salahkan jika kami akan mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Kami tidak perlu menunggu hasil audit BPK,” tegasnya.
Efendi mengungkapkan alasan dinas Provisional Hand Over (PHO)nya belum ditandatangani atau belum serah terima pekerjaan, sebenarnya alasan yang tidak masuk akal. 
Pasalnya pekerjaan itu tertuang dalam satu ikatan kerja, yang namanya kontrak. Kontraknya tertuang semua masa pemeliharaan, masa pengkerjaan nilai kontrak dan sebagainya. 
“Kalau PPK terkait berkilah, pekerjaan belum ada tanda terima atau serah terima ke Pemda. di duga pekerjaan tersebut ilegal. Jika pekerjaan itu sesuai standarnya SNI, itu wajib kita pertanyakan” ungkapnya.
“Kita tidak yakin jika pihak dinas terkait mengatakan pekerjaan tersebut sesuai SNI dan segala macamnya, tapi bukti di lapangan berbeda,” lanjutnya.
Dia menilai bahwasanya pekerjaan tersebut diduga ada item-item yang dikerjakan tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis. “Mungkin, salah satunya mengurangi volume. kita menduga kualitas beton K-25nya diragukan, terbukti seumur jagung, jalan sudah rusak,” ujarnya. (Hen)
  • Bagikan