Suaraindo.id – DPRD Kabupaten Sanggau menunda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif yang diajukan ke legislatif.
Keempat Raperda itu adalah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik, Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039 dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Supardi menyebut, alasan penundaan empat Raperda tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang – Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Intinya kita belum melakukan kajian akademis atau naskah akademis atau meminta pendapat ahli, karena ke 40 Anggota dewan ini bukan ahlinya, maka sesuai Undang – Undang maka wajib hukumnya naskah akademis itu ada. Apalagi ada dua Raperda baru yang diusulkan ke DPRD wajib memiliki kajian akademis,”kata Supardi kepada wartawan, Jumat (03/07/2020) siang.
Selanjutnya, DPRD belum melakukan konperasi atau studi banding ke daerah yang berhasil menerapkan Peraturan yang sama dengan Sanggau.
“Jadi, kami terutama Fraksi Demokrat dengan tegas meminta agar pembahasan empat Raperda itu ditunda. Urgensi Raperda itupun menurut kami tidak ada. Karena ada dua Raperda Revisi dan dua Raperda baru. Apalagi bicara Raperda baru, terutama Raperda Baonglawang, ada kaitannya dengan tata ruang sehingga wajib berkoordinasi dengan Bappenas,” ungkapnya.
Pardi menyebut, alangkah baiknya jika Raperda yang diusulkan terkait pemekaran Kapuas Selatan
memang sudah lama dipersiapkan.
“Kami lebih setuju kalau Raperda Kapuas Selatan yang diusulkan. Karena untuk membuka isolasi di Kapuas Selatan sekaligus untuk pengembangan Sanggau ke depannya,”tutupnya.