Suaraindo.id – Mahasiswa Sambas berunjukrasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Senin (5/10/2020) yang lalu, Mahasiswa mendesak Anggota DPRD Sambas agar menolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung DPRD Kabupaten Sambas pada Kamis (8/10/2020).
Aksi unjukrasa mahasiswa tersebut menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law dikarenakan akan dampak merugikan rakyat terutama para buruh. Mahasiswa se-kabupaten sambas ikut menyuarakan aspirasinya melalui unjukrasa di kantor DPRD Sambas dan Desak DPRD Sambas agar DPR RI membatalkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Ketua DPRD Sambas H.Abu Bakar mendapat kabar atas aspirasi mahasiswa, untuk itu ketua DPRD Sambas melalui virtual untuk menemui Mahasiswa karena dalam kunjungan kerja diluar daerah, dan akan siap memperjuangkan aspirasi mahasiswa ke DPR RI dan menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Kami Atas Nama DPRD Kabupaten sambas untuk Anggota DPR RI agar menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law,atas penyampaian suara aspirasi Mahasiswa Sekabupaten Sambas yang telah berada di Ruang Aula DPRD kabupaten sambas,mari bersama-sama berjuang dengan semangat dan menjaga keamanan di Kabupaten Sambas,” ucap Ketua DPRD Sambas H.Abu Bakar melalui Virtual
Ketum HMI Cabang Sambas Pahmi menyampaikan dan menjelaskan atas tuntutan ke DPRD sambas terkaitnya disahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law dianggap akan menghancurkan serta merugikan kesejahteraan rakyat dan para buruh.
Berikut 4 tuntutan
1. Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, pemerintah pusat dan DPR RI menetapkan aturan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, namun tidak melihat kondisi pandemi yang semakin parah terhadap dampak perekonomian serta pengangguran semakin bertambah dampak pandemi covid-19.
2. Kami menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, yang berkaitan hak penguna lahan, kami mempertegas bawasannya ke masyarakat agar di lebih permudah atas pengunaan lahan.
3. Kami menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law bawasanya, agar Pemerintah jangan terlalu memberikan kemudahan kepada perusahaan yang tidak positif kepada daerah,terutama di kabupaten sambas yang banyak perusahaan yang tidak memberikan dampak kepada daerah sekitarnya,baik di insprastruktur jalan yang masih banyak yang rusak.
4. Kami menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, karena UU tersebut tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat terutama kepada para buruh.
Aliansi Mahasiswa se kabupaten Sambas yang ikut bergabung unjukrasa aspirasi terdiri dari mahasiswa institut agama islam Sultan M.Syahfuduh Sambas, Poleteknik Sambas, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Jawai (IMKJ) Unjukrasa mahasiswa berjalan dengan tertib, serta aman terkendali.