Suaraindo.id—Guna pelaksanaan PPKM Darurat berdasarkan UU No.2 Th.2002 Ttg Tupoksi Polri, STR NO 106/II/OPS.2/2021 Tgl 10 Pebruari 2021 Tentang Upaya Pemerintah menangani perkembangan Covid-19, E-book Pedoman Kontijensi Penanganan Klaster Covid-19. Polres Kendal laksanakan sidak Ijab Qobul pada Minggu, (4/07/2021). Bertempat di Hotel SAE INN Kendal Jawa Tengah.
Personil yang hadi pada acara tersebut, Anggota Sat Lantas dipimpin Zebra 2 IPTU Imam Sofyan, SH, Pihak Hotel Sae Inn, Pihak KUA, Pihak mempelai, serta Keluarga yang menghadiri
Tindakan yang dilakukan diantaranya Apel Konsolidasi sebelum pelaksanaan kegiatan, Himbauan kepada pihak Hotel untuk membatasi keluarga yabg mengikuti kegiatan ijab Qobul, Melaksanakan Himbauan kepada keluarga mempelai, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dlm rangka pencegahan Covid -19.
IPTU Imam Sofyan, SH, mengatakan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta pihak Hotel dan keluarga mempelai menyadari untuk membatasi jumlah keluarga yang hadir, dan tetap jaga jarak dalam acara ijab Qobul
“Pihak Hotel dan keluarga mempelai memahami akan bahaya penyebaran Covid -19, Pihak Hotel dan Keluarga mempelai mengetahui aturan Prokes untuk pencegahan Covid 19,” jelas Imam