Suaraindo.id— Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli untuk meredam lonjakan signifikan kasus COVID-19 pasca libur lebaran 2021 akibat ganasnya penyebaran varian “delta” virus corona.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/7)
Kebijakan ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku. Namun ia tidak memperinci jenis pembatasan seperti apa yang akan berlaku. Ia mengatakan, pihak Kemenko Maritim dan Investasi akan menjelaskan perihal ini lebih lanjut.
Tidak lupa, Presiden mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi keselamatan semua pihak. Ia berjanji, akan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk meredam perebakan wabah virus corona di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Presiden mengingatkan agar seluruh aparat negara, TNI/Polri, aparatus sipil negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan untuk bahu-membahu dan bekerja sebaik-baiknya menangani wabah COVID-19.
“Jajaran Kementerian Kesehatan juga, terus meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi meminta rakyat Indonesia untuk tetap tenang, waspada, dan mematuhi ketentuan yang ada, serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandmei COVID-19.
“Dengan kerja sama yang baik dair kita semua dan atas ridho Allah Swt, Tuhan yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” katanya.
Non-Esensial WFH 100%
Dalam panduan implementasi PPKM Darurat ini, yang dikutip VOA, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, cakupan PPKM Darurat terdiri dari 48 Kabupaten/kota, dengan penilaian (assessment) situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan penilaian situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.