Dosen Hukum Internasional Universitas IBA: Penjajahan di Atas Dunia Harus Dihapuskan

  • Bagikan
Dosen Hukum Internasional Universitas IBA, Dr. Dodi IK, S.H., (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Ketegangan geopolitik yang melibatkan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran kembali menjadi perhatian serius masyarakat internasional.

Eskalasi konflik tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan Timur Tengah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar dari sudut pandang hukum internasional.

Dosen Hukum Internasional Universitas IBA, Dr. Dodi IK, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan militer lintas batas tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan negara, larangan agresi, serta kewajiban bersama menjaga perdamaian dunia.

“Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Prinsip ini bukan hanya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi juga sejalan dengan nilai universal yang menjadi fondasi hukum internasional,” ujar Dodi dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Fondasi Moral dan Hukum Internasional

Menurut Dodi, tatanan hukum internasional modern lahir dari pengalaman sejarah panjang peperangan dan kolonialisme.

Setelah Perang Dunia II, Masyarakat internasional berupaya membangun sistem global yang menempatkan hukum sebagai landasan utama hubungan antarnegara.

Hubungan internasional, lanjutnya, harus dilandasi penghormatan terhadap kedaulatan, integritas wilayah, serta kesetaraan derajat setiap bangsa.

Kedaulatan bukan sekadar simbol politik, melainkan hak fundamental suatu negara untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa tekanan atau intervensi dari pihak luar.

“Penggunaan kekuatan militer lintas batas tidak boleh menjadi instrumen politik luar negeri yang digunakan secara mudah. Jika itu terjadi, stabilitas global akan rapuh dan membuka ruang konflik berkepanjangan,” katanya.

Dampak Kemanusiaan dan Stabilitas Kawasan

Dodi juga menyoroti dimensi kemanusiaan dalam setiap konflik bersenjata. Menurutnya, dampak perang hampir selalu meluas kepada masyarakat sipil, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.

Dalam hukum humaniter internasional, perlindungan terhadap warga sipil merupakan kewajiban mutlak. Setiap pihak yang terlibat konflik harus memastikan bahwa tindakan militer tidak menimbulkan korban atau kerusakan yang tidak proporsional.

“Perang modern bukan hanya soal strategi dan kekuatan militer, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Ketika prinsip kemanusiaan diabaikan, yang muncul adalah krisis berkepanjangan, pengungsian massal, dan instabilitas regional,” ujarnya

Diplomasi sebagai Jalan Utama

Lebih lanjut, Dodi menekankan pentingnya diplomasi dan mekanisme multilateral dalam menyelesaikan sengketa internasional.

Ia menilai pendekatan militer sering kali bersifat reaktif dan jangka pendek, sementara dialog memberikan peluang solusi yang lebih berkelanjutan.

Peran lembaga internasional dan forum diplomasi global, menurutnya, harus dioptimalkan guna mencegah konflik meluas dan menciptakan keseimbangan baru yang lebih damai.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia, sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, memiliki mandat konstitusional untuk konsisten menyuarakan perdamaian dunia.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

“Prinsip tersebut bukan sekadar retorika sejarah, tetapi pedoman moral dalam merespons konflik global saat ini,” katanya.

Supremasi Hukum di Atas Kekuatan

Pada akhirnya, Dodi menegaskan bahwa masa depan tatanan dunia sangat bergantung pada komitmen negara-negara untuk menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan politik dan kekuatan militer.

“Perdamaian dunia hanya dapat diwujudkan jika hukum dihormati dan dijadikan rujukan utama dalam setiap kebijakan luar negeri. Tanpa itu, hubungan internasional akan kembali pada pola dominasi yang eksploitatif dan tidak berkeadilan,” tegasnya.

Ia berharap komunitas internasional mampu menahan diri, mengedepankan dialog, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal demi menjaga martabat manusia dan keberlanjutan perdamaian dunia.

  • Bagikan