Suaraindo.id—Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Ibnu Marwan Alqadrie mengatakan,tahun 2021 ini pihaknya mengusulkan penerima Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 982 dan yang disetujui 657 belum disetujui atau dalam proses 325 UMKM,tiap UMKM diberikan dana sebesar Rp1.200.000
“Beda dengan tahun sebelumnya tahun 2020 UMKM mendapat Rp 2.400.000. Kita usulkan sebanyak 1256 disetujui pihak Bank 349 UMKM tidak disetujui 907.UMKM ,”katanya, Jumat (1/10/2021).
“Sesuai rekomendasi dari Kementrian Koperasi.Sanggau diberikan kuota sebanyak 3622 UMKM,”kata Marwan panggilan akrabnya.
Ia juga menyayangkan,dari usulan ter
sebut tidak semuanya terealisasi di Bank dimana,letak kesalahan terse
but katanya,tak sedikit yang mempertanyakan hal itu kepadanya.
“Penyalurannya itukan ada di Bank yang telah ditunjuk,sementara dari pihak Bank penyalur dalam hal ini BRI dan BNI Sanggau tidak memberikan masukan kepada kita sebagai leading sektor,”ujarnya.
Dijelaskannya pihaknya telah menerima surat dari Kemenkop UKM.RI No
B-90/KUKM/D-2/Vlll/2021 tanggal 25/8/2021 Perihal Percepatan BPUM
masing masing Bank dapat melakukan percepatan pencairan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Atas dasar tersebut Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau juga telah melayangkan suratnya ke Bank
Penyalur dengan surat no 518/637/DPPK-D tanggal 19 Agustus 2021,tentang permintaan data penerima BPUM tahun 2020 dan 2021 yang telah disalurkan.
“Seharusnya ini tidak perlu kami lakukan seandainya pihak penyalur dapat menginformasikan secara ber
kala kepada kita selaku leading sektor,” tegasnya.













