Gasak Uang 150 Juta, Warga Waykanan Diamankan Polres Lampura

  • Bagikan

Suaraindo.id—Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) telah diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara (Utara).

Tw (33) pelaku merupakan warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Pakuwon Ratu, Kabupaten Way Kanan diamankan Polisi lantaran melakukan pencurian dengan modus bertamu kerumah korban Hendi Setiawan (30) warga desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara pada Selasa 18/1/2022 lalu, untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah kosong pelaku melakukan aksi tunggalnya, sehingga korban mengalami kerugian 150 juta rupiah.

“Pelaku kita amankan pada Jumat (29/1/2022) pukul 22.00 wib di Kelurahan Negeri Sakti Pakuon Ratu Kabupaten Way kanan oleh unit Reskrim Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres AKBP Kurniawan Ismail saat gelar konferensi pers di Mapolres, Senin (31/1/22).

Selain pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti (BB)

satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol, satu unit HP merk Samsung J7, satu buah cincin emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu buah gantungan kalung beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis dan satu bilah golok.

“Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres.

Sementara, Kapolres mengantisipasi kasus serupa, agar warga masyarakat meningkatkan keamanan lingkungannya dan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: FebryEditor: Redaksi
  • Bagikan