Suaraindo.id—Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, (Tubaba) Lampung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu 22 Mei 2022.
Kali ini pelaku yang diamankan inisial FA (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Tiyuh Murni Jaya RT/RW 001/002 kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan untuk berpesta narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu orang FS didalam kamar mandi, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu di bawah lemari kamar,” ujarnya.
Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 buah tutup botol yang terpasang 2 buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 sumbu pembakar terbuat dari alumunium voil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan 2 buah pipet, 1 buah plastik klip bening besar dan 1 buah plastik klip kecil yang kosong dan 1 buah korek api gas tanpa kepala.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“FS dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.













