Suaraindo.id– Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalbar, Lomon mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja.
“Namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi inforamsi yang berbasis website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara,” terang Lomon di Pontianak, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
“SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc,” terang Lomon mantan Ketua KPU Landak ini.
Ia menegaskan, aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
“Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum,” papar dia.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara PanitiaPemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.
Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.
“Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat,”pungkas Lomon.