Suaraindo.id – Seorang pengedar narkoba berinisial R Als. A bin AS, (39) asal Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dicakok Satuan Narkoba Polres sanggau didepan Pos kamling, Jalan pembangunan, Kecamatan Kapuas, Kamis (19/01/2023) sekitar jam 00.05 wib.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah membenarkan penangkapan tersebut, yang berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang dicurigai pengedar narkoba dipos kamling. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan menugaskan anggota segera kita melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dari hasil introgasi awal dan penggeledahan petugas berhasil menemu kan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi,” papar Kapolres.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas Kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri yang di bungkus selembar tisu milik pelaku pada saat penangkapan terjadi. Kemudian petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan barang haram tersebut
“Di akui pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari warga Pontianak berinisial AB,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa Narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gr, 1 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan merk , 1 buah tissu, 1 unit handphone, 1 buah tas serta iang tunai berjumlah Rp. 4.746 juta.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut, dan melakukan penyelidikan jaringan narkoba yang dibawa pelaku,” tutupnya.